Kompetensi Lulusan

Kompetensi lulusan Program Doktor mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) jenjang 9. Rincian kompetensi lulusan disajikan pada tabel berikut.

LulusanJenjangKualifikasi
Doktor9a. Mampu mengembangkan pengetahuan, teknologi, dan/atau seni baru di dalam bidang keilmuannya atau praktek profesionalnya melalui riset, hingga menghasilkan karya kreatif, original dan teruji.
b. Mampu memecahkan permasalahan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni di dalam bidang keilmuannya melalui pendekatan inter, multi, dan transdisipliner;
c. Mampu mengelola, memimpin, dan mengembangkan riset dan pengembangan yang
bermanfaat bagi kemaslahatan umat manusia, serta mampu mendapat pengakuan nasional dan internasional.

Berdasarkan kriteria kualifikasi KKNI yang harus dicapai di atas dan hasil tracer study terhadap para alumni dan stakeholder terkait, profil seorang lulusan Prodi Doktor Teknik Sipil Fakultas Teknik Universitas Mataram akan memiliki keahlian atau profesi pekerjaan seperti tersaji pada tabel berikut.

NoProfesiDeskripsiKualifikasi
1Pengambil Kebijakan Infrastruktur Sipil (Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Daerah, Direktur BUMN, Menteri)Posisi pekerjaan yang memimpin dan memutuskan arah serta pelaksanaan rencana pembangunan infrastruktur sipil atau sejenis.9c
2Peneliti atau Inovator (Fungsional Peneliti Badan Litbang, Peneliti R&D BUMN/Swasta)Posisi pekerjaan yang melaksanakan penelitian dan pengembangan teknologi di bidang infrastruktur sipil atau sejenis.9a, 9b, 9c
3Pendidik (Fungsional Dosen, Fungsional Guru, Fungsional Pelatih)Posisi pekerjaan yang melaksanakan pelatihan dan pembelajaran tentang perencanaan serta pembangunan infrastruktur sipil atau sejenis pada tingkat S2/Master atau lebih rendah.9a, 9b, 9c
4Perencana Infrastruktur Sipil (Fungsional Perencana, Kepala Bidang, Kepala Balai, Direktur, Asisten Bidang)Posisi pekerjaan yang merencanakan pembangunan infrastruktur sipil atau sejenis.9b
5Pelaksana Infrastruktur Sipil/Penerap Teknologi (Fungsional Teknis, Kepala Seksi, Manajer/Pimpinan Proyek, Kepala Direktorat)Posisi pekerjaan yang melaksanakan pembangunan infrastruktur sipil atau sejenis.9b