Kriteria Kelulusan

Dalam penentuan keberhasilan studi atau kelulusan mahasiswa Prodi Doktor Teknik Sipil FT Unram, ada 2 tahap akhir yang wajib ditempuh oleh mahasiswa yaitu:
1) Kelayakan Disertasi dan Publikasi
Pada tahap ini mahasiswa menyerahkan draft naskah akhir disertasi yang telah disetujui oleh Tim Promotor. Ketua Prodi Doktor Teknik Sipil FT Unram dan Tim Promotor selanjutnya akan membentuk tim penilai disertasi dan publikasi yang terdiri dari dosen yang bidang ilmunya sama, bergelar Doktor / PhD., dan memiliki jabatan akademik sekurang-kurangnya Lektor.
2) Ujian Disertasi (Tertutup/Terbuka)
Tim Penguji dibentuk berdasarkan SK Dekan FT Unram, terdiri dari Tim Promotor, Tim Penilai Disertasi dan Publikasi, Ketua Prodi Doktor Teknik Sipil FT Unram dan satu penguji eksternal. Penguji eksternal dipilih dari dosen di universitas lain yang memiliki kompetensi sebidang dengan topik penelitian.
Penilaian ujian disertasi sekurang-kurangnya mencakup:
  1. Materi disertasi (kebaruan, orisinalitas temuan, metode penelitian, dan signifikansi kontribusi dalam ilmu)
  2. Penguasaan materi
  3. Kekuatan penalaran atau cara penyusunan argumentasi dalam pengambilan kesimpulan
  4. Tata tulis serta konsistensi uraian
Hasil Ujian Disertasi adalah
  1. Lulus tanpa perbaikan;
  2. Lulus dengan perbaikan;
  3. Tidak Lulus
Kelulusan dan kriteria predikat mahasiswa Prodi Doktor Teknik Sipil FT Unram ditentukan dalam rapat Yudisium setelah melewati tahapan dan lulus Ujian Disertasi. Syarat lulus selengkapnya adalah sebagai berikut:
  1. Indeks Prestasi Kumulatif minimal 3,25 dan telah menempuh minimal 60 SKS;
  2. TOEFL > 500
  3. Tidak ada nilai D dan/atau E;
  4. Telah memenuhi semua persyaratan publikasi ilmiah;
  5. Telah lulus Ujian Disertasi;
  6. Telah menyerahkan naskah disertasi yang telah disahkan oleh Dekan dan Ketua Prodi Doktor Teknik Sipil FT Unram
Predikat lulusan Prodi Doktor Teknik Sipil FT Unram adalah Cumlaude, Sangat Memuaskan, dan Memuaskan dengan ketentuan berikut:
  1. Lulusan memperoleh predikat Cumlaude (predikat kelulusan dengan pujian), apabila yang bersangkutan memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) lebih dari 3,75 (tiga koma tujuh lima) dan menyelesaikan studi dalam waktu kurang dari atau sama dengan 8 (delapan) semester dan mempunyai minimal 3 (tiga) publikasi dalam jurnal terakreditasi/bermutu yang salah satunya dipublikasikan dalam jurnal internasional bereputasi.
  2. Lulusan memperoleh predikat Sangat Memuaskan (predikat kelulusan tinggi), apabila yang bersangkutan memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) lebih dari atau sama dengan 3,51 dan kurang dari atau sama dengan 3,75 (tiga koma tujuh lima), atau yang bersangkutan memiliki IPK lebih dari 3,75 (tiga koma tujuh lima) dan menyelesaikan studi dalam waktu lebih dari 8 (delapan) semester, dan memiliki 1 (satu) publikasi dalam jurnal internasional terindeks (Accepted).
  3. Lulusan memperoleh predikat Memuaskan (predikat kelulusan sedang), apabila yang bersangkutan memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) lebih dari atau sama dengan 3,25 (tiga koma dua lima) dan kurang dari 3,51 (tiga koma lima satu), dan memiliki 1 (satu) publikasi dalam jurnal internasional terindeks (Accepted).